Menkeu: E-Commerce Asing Akan Dikenai Pajak Lebih Besar

Ecommerce indonesia

Pemerintah saat ini tengah mematangkan rencana pengenaan pajak e-commerce, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sampai saat ini masih dalam road map.

Rancangan aturan itu masih perlu dibahas intensif di level antar menteri.

“Yah pasti dong (kena pajak). Tapi tadi cuma susun pajaknya,” kata Bambang ditemui di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (14/1/2016).

Selain itu, menurut Bambang, dalam usulan ketentuan pengenaan pajak pada RPP tersebut, e-commerce asing akan dikenai pajak yang lebih besar ketimbang situs belanja online lokal.

“Cuma kami susun asing yang besar. Nggak usah pakai insentif, pajakin dulu yang asing,” jelas Bambang.

Seperti diketahui, sektor belanja online ini masih tergolong baru di Indonesia. Dibandingkan dengan negara-negara maju lainnya, Indonesia dibilang terlambat menerapkan e-commerce.

Namun secara potensi market, Indonesia boleh berbangga diri. Sebab saat ini, penduduk Indonesia mencapai 250 juta dengan jumlah 83,6 juta teridentifikasi sebagai pengguna internet. Rata-rata pertumbuhan penetrasi internetnya mencapai 33%.

Sementara untuk pengguna smartphone sudah mencapai 71 juta. Secara sales digital advertising, industri e-commerce di Indonesia mencapai USD 1,2 miliar tahun lalu.

 

Sumber : Detik.com

2 thoughts on “Menkeu: E-Commerce Asing Akan Dikenai Pajak Lebih Besar”

  1. Pingback: Map Of Ecommerce Indonesia – Kristamarie

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *